Ukurannya sebanding dengan sekitar 750 gram. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa kafarat tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang, tapi harus dikeluarkan dalam bentuk makanan. Sementara Abu Hanifah berpendapat boleh secara mutlak membayar zakat dan kafarat dalam bentuk uang.
Harga kafarat puasa adalah harga makanan pokok yang dapat dibeli dengan uang pada saat itu dan di tempat tersebut. Harga kafarat puasa dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan waktu. Sebagai contoh, pada tahun 2021 harga kafarat puasa di Indonesia adalah sekitar Rp. 50.000,- per hari.
Jika mengacu pada pendapat Imam Malik, maka pembayaran kafarat tersebut sudah sah meskipun hanya ditebus dengan satu kafarat saja. Namun, menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, seorang suami tersebut wajib membayar denda sesuai dengan jumlah istri yang terkena zhiharnya.
Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah atau kafarat (denda). Di era milenial yang serba praktis seperti sekarang, apakah boleh membayar fidyah dengan uang? Mengingat mayoritas ulama ( jumhur ulama ) baik dari kalangan Maliki, Syafi'i ataupun Hambali, tidak boleh menunaikan fidyah dalam bentuk uang.
xLLDLNy.