Menurut ulama, membayar kafarat dengan uang diperbolehkan. Namun ketentuannya berbeda dari beberapa mazhab yang ada. Agar lebih mudah dipahami, maka akan dijelaskan dari sisi Syafi'i dan Hanafi. Jika mengacu pada Syafi'i, pemberian kifarat uang sah namun dengan jumlah yang sudah ditentukan. Jadi apa sebenarnya arti kafarat. Secara bahasa ialah 'kafarah' atau 'kifarah', berasal dari kata kafran yang berarti menutupi. Sedangkan secara makna berarti menutupi dosa. Kafarat ini biasa digunakan oleh seseorang yang melakukan kesalahan yang tidak disengaja. Dan untuk menebus kesalahannya maka dia dikenai kafarat.
Saya pernah membaca fatwa Anda mengenai keterlambatan qadhâ' puasa Ramadhân, bahwa keterlambatan qadhâ' mengharuskan pelakunya membayar kafarat berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari keterlambatan itu, dalam kadar sekian gram makanan, dan mengeluarkan kafarat dalam bentuk uang tidak diperbolehkan sebagai pengganti memberi makan orang miskin itu.
Menurut Imam Malik, membayar penebusan dosa ini hanya bisa ditebus untuk satu kafarat saja. Akan tetapi menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'I, bagi seorang suami yang melakukan zihar kepada istrinya maka wajib membayar denda dengan jumlah istri yang terkena zhihar darinya. Boleh. Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka kafarat dapat dilakukan dengan cara memberi makan 60 orang miskin sekaligus atau diangsur sesuai kemampuan. Hal lain yang harus diperhatikan ialah penyaluran kafarat diberikan kepada 60 orang yang berbeda-beda. Apakah Boleh Membayar Kafarat Kepada Non Muslim?
Ukurannya sebanding dengan sekitar 750 gram. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa kafarat tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang, tapi harus dikeluarkan dalam bentuk makanan. Sementara Abu Hanifah berpendapat boleh secara mutlak membayar zakat dan kafarat dalam bentuk uang.
Harga kafarat puasa adalah harga makanan pokok yang dapat dibeli dengan uang pada saat itu dan di tempat tersebut. Harga kafarat puasa dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan waktu. Sebagai contoh, pada tahun 2021 harga kafarat puasa di Indonesia adalah sekitar Rp. 50.000,- per hari. Jika mengacu pada pendapat Imam Malik, maka pembayaran kafarat tersebut sudah sah meskipun hanya ditebus dengan satu kafarat saja. Namun, menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, seorang suami tersebut wajib membayar denda sesuai dengan jumlah istri yang terkena zhiharnya.
Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah atau kafarat (denda). Di era milenial yang serba praktis seperti sekarang, apakah boleh membayar fidyah dengan uang? Mengingat mayoritas ulama ( jumhur ulama ) baik dari kalangan Maliki, Syafi'i ataupun Hambali, tidak boleh menunaikan fidyah dalam bentuk uang.
xLLDLNy.
  • plu3qkwh83.pages.dev/663
  • plu3qkwh83.pages.dev/301
  • plu3qkwh83.pages.dev/561
  • plu3qkwh83.pages.dev/632
  • plu3qkwh83.pages.dev/846
  • plu3qkwh83.pages.dev/535
  • plu3qkwh83.pages.dev/923
  • plu3qkwh83.pages.dev/72
  • plu3qkwh83.pages.dev/492
  • plu3qkwh83.pages.dev/812
  • plu3qkwh83.pages.dev/37
  • plu3qkwh83.pages.dev/447
  • plu3qkwh83.pages.dev/979
  • plu3qkwh83.pages.dev/781
  • plu3qkwh83.pages.dev/913
  • bolehkah membayar kafarat dengan uang